Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sediakan Pinjaman Bagi UMKM, Finmas Sabet Sertifikasi ISO 27001:2013

Sediakan Pinjaman Bagi UMKM, Finmas Sabet Sertifikasi ISO 27001:2013 Kredit Foto: Unsplash/Andrew Neel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdiri di 2017, Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera) terdaftar dan mendapat dukungan resmi dari OJK dalam upaya menjangkau masyarakat yang lebih luas dengan memanfaatkan teknologi next-generation pada Rabu (23/1/2019). Upaya ini agar dapat menyediakan akses untuk mendapatkan pilihan pendanaan yang terjangkau dan aman bagi semua orang, termasuk UMKM.

"November 2018 lalu, Finmas mendapatkan rekomendasi sertifikasi ISO, namun pada 15 Januari 2019, Finmas mengumumkan secara resmi mendapatkan sertifikasi asli ISO 27001:2013 sistem pengelolaan keamanan informasi," tutur S Waniwatining Astuti, auditor PT Intertek Utama Services, Kamis (24/1/2019).

Astuti mengungkapkan, untuk mendapatkan dan mempertahankan tingkat kepercayaan yang tertinggi dari setiap konsumen, baik pengguna lama maupun baru, Finmas menggunakan keamanan pinjaman digital berstandar global tertinggi dengan paten, yang dikombinasikan dengan teknologi mitigasi risiko cerdas yang didukung kecerdasan buatan (AI), analisis prediktif, dan mesin pembelajaran sebagai tambahan dari algoritme anti-penipuan yang digunakan.

"Finmas telah lulus audit keamanan informasi dan telah mendapatkan sertifikasi pengelolaan keamanan informasi," tambahnya.

Sementara Peter Lydian Sutiono, CEO Finmas mengatakan, Finmas memiliki komitmen untuk membangun layanan keuangan yang sehat dengan menerapkan prinsip transparansi, kenyamanan, dan keamanan.

"Sertifikasi ISO yang didapatkan ini sangat penting dalam membangun kepercayaan dari berbagai pihak yang berkepentingan, dan sebagai bukti dari komitmen kami sebagai perusahaan fintech, untuk menetapkan tolak ukur penerapan keamanan data dan privasi para pelanggan Finmas," ungkap Peter.

Langkah ini telah diselesaikan Finmas sesuai regulasi dan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memenuhi peraturan-peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan regulasi pemerintah lainnya yang terkait dengan sistem pengelolaan keamanan informasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: