Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YLKI: Aneh bin Ajaib! Sampai Sekarang Belanja Online Belum Ditopang Regulasi

YLKI: Aneh bin Ajaib! Sampai Sekarang Belanja Online Belum Ditopang Regulasi Kredit Foto: Lazada Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat kasus belanja online menduduki peringkat lima besar pengaduan masyarakat. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan sepanjang 2018 ada 40 aduan (7%) yang diterima terkait belanja online.

“Aduan yang paling dominan diantaranya barang yang diterima rusak, barang pesanan tidak diterima, barang tidak sesuai dengan spesifikasi, transaksi tidak tervalidasi hingga terlambat dalam pengiriman,” kata Tulus dalam konferensi pers di Jumat (25/1/2019).

Melihat tingginya aduan konsumen tersebut, YLKI pun lanjut Tulus  mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi tentang belanja online. Ia mengatakan potensi pelanggaran hak konsumen sangat besar terjadi mengingat tidak adanya pengawasan regulator terutama terkait  transaksi antara konsumen dengan pedagang.

“Aneh bin ajaib jika sampai sekarang belanja online belum ditopang dengan regulasi yang memadai. Mulai belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi,sampai RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tegasnya.

Untuk itu lembaganya mendesak pemerintah untuk segera mensahkan kedua RUU tersebut mengingat  besarnya antusias masyarakat dalam transaksi belanja elektronik

.”Pemerintah jangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak kosumen saat melakukan transaksi termasuk belanja elektronik,”Ujarnya.

Sebelumnya YLKI merilis catatan perlindungan konsumen 2018. Hasilnya sebanyak 564 aduan diterima YLKI dari konsumen. Jumlah tersebut menurun bila dibandigkan tahun sebelumnya yang mencapai 642 aduan.

Dari 564 aduan, sebanyak 103 kasus (18%) didominasi sektor perbankan. Sisanya 98 kasus (17%) sektor perumahan, 81 kasus (14%) pinjaman online, 63 kasus (11%)  dari sektor telekomunikasi, 40 kasus (7%) belanja online, 27 kasus (5%) listrik, 21 kasus (4%) asuransi, 21 kasus (4%) leasing, 20 kasus (4%) umroh dan haji serta 13 kasus (2%) terkait transportasi.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: