Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alokasikan Rp5 Miliar Dana Bergulir di 2019, LPDB-KUMKM Siapkan Strategi Ini

Alokasikan Rp5 Miliar Dana Bergulir di 2019, LPDB-KUMKM Siapkan Strategi Ini Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Tarakan -

Direktorat Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM mengalokasikan dana bergulir pola syariah pada tahun 2019 sebesar Rp525 miliar. Untuk mempercepat penyerapan dana tersebut, LPDB-KUMKM pun menyiapkan sejumlah strategi.

Pertama, Direktorat Syariah LPDB-KUMKM akan memprioritaskan penyaluran dana bergulir pola syariah melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) sekunder. Hal ini sekaligus untuk menguatkan lembaga keuangan di desa yang selama ini belum tersentuh dengan program apex KSPPS.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Jaenal Aripin di sela acara Sinergitas Program Kegiatan Kemenkop UKM, dan Dekranas di Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (24/1/2019).

“Jadi koperasi sekunder yang selama ini belum terbina dengan baik akan dibina dengan baik, apalagi ada kehendak dari KEIN (Komite Ekonomi dan Industri Nasional) agar ada program keberpihakan sektor keuangan di desa, di mana syariah akan menjadi pilot project,” kata Jaenal.

Jaenal mengungkapkan ke depan tengah diupayakan KSPPS sekunder menjadi holding bagi KSPPS primer guna mengatasi masalah kekurangan likuiditas KSPPS. Dikatakan KSPPS mengalami keterbatasan modal karena selama ini sumber modal lebih banyak mengandalkan dari anggota.

“Koperasi sekunder itu juga menguatkan lembaga keuangan di desa. Jadi nanti lewat sekunder-sekunder itu yang akan menguatkan primer-primer, termasuk juga program dari KEIN,” katanya.

Strategi berikutnya lanjut Jaenal, LPDB-KUMKM akan bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi pengusaha untuk menghimpun UMKM calon mitra. Sebab tahun ini LPDB-KUMKM akan mulai menyalurkan dana bergulir langsung ke UMKM seiring tengah diubahnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Dana Bergulir.

Sebelumnya, dalam PMK tersebut disebutkan bahwa skim pembiayaan syariah belum bisa disalurkan langsung kepada para pelaku UMKM tetapi harus melalui lembaga perantara misalnya lembaga keuangan bank, non bank, dan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah.

“Nanti kalau PMK sudah keluar kita akan menggunakan asosiasi-asosiasi pengusaha dan sekarang sudah terhimpun dengan baik. Kita akan meminta calon-calon mitra berdasarkan rekomendasi dari para asosiasi,” terang Jaenal.

Asosiasi pengusaha dimaksud seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang UMKM, Sarikat Saudagar Nusantara, Ikatan Saudagar Muslim Indonesia dan Kadin UMKM. LPDB-KUMKM memandang perlu bekerja sama dengan asosiasi pengusaha karena mereka memiliki UKM binaan yang berkualitas.

“Kenapa asosiasi dipilih karena asosiasi memiliki program pembinaan UMKM sehingga UMKM yang di rekomendasikan ke LPDB itu adalah UMKM yang sudah terbina dengan baik, sekaligus juga nanti fungsi monitoring dan evaluasi akan dikakukan oleh asosiasi-asosiasi itu,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: