Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Fahri Minta Presiden PKS Mundur

Waduh! Fahri Minta Presiden PKS Mundur Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengajukan dua tuntutan terhadap lima tergugat terkait kasus sengketa dirinya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Salah satu permintaa Fahri adalah kelima tergugat itu mundur dari jabatanya di PKS, di antaranya Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Mereka tercantum sebagai tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Fahri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya minta mereka, lima orang ini secara sukarela mengundurukan diri demi kader dan penyelamatan partai. Mundur sebagai pejabat partai. Jadi kader biasa," tegasn Fahri di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

"Supaya ada waku untuk recovery. Karena ini partai hancur-hancuran kalau berdasarkan survei. Nggak lolos PT (parliamentary threshold). Trennya juga melemah terus. Jadi lebih baik mundur saja," lanjutnya.

Ia menambahkan, jika kelimanya tak mau mengundurkan diri, Fahmi meminta Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Aljufri segera menonaktifkan mereka dari partai. Sebab Salim Segaf memiliki kewenangan untuk hal tersebut.

"Kalau mereka tidak mengundurkan diri secara sukarela, saya minta Salim Segaf sebagai Ketua Majelis Syuro untuk menonaktifkan orang ini dari struktur partai," katanya.

Andai hal ini tak dilaksanakan, Fahri menduga Salim Segaf bersekongkol dengan kelima orang tersebut. Ia mengaku sudah mencurigai hal ini sejak awal.

"Kalau dalam seminggu tidak dicopot, dugaan saya Ketua Majelis Syuro terlibat akan bisa dibuktikan. Maka nanti kemungkinan saya akan laporkan, tidak saja dalam perbuatan melawan hukum, tapi secara bersama-sama melakukan tindakan yang ada unsur pidananya," terangnya.

Menurut Fahri, tuntutannya ini demi menjaga keselamatan PKS. Karenanya memberikan tenggat satu minggu. "Saya minta satu minggu ini. Nanti Jumat mendatang saya akan bicara lagi. Ini demi menjaga wibawa partai," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan keputusan MA, PKS wajib membayar Rp30 miliar ke Fahri Hamzah. Melalui kuasa hukumnya, Fahri memberikan tenggang waktu selama 1 pekan untuk pembayaran denda tersebut. Namun, PKS tetap tidak terima. Bahkan berencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: