Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahaya! E-Money Bergambar Prabowo-Sandi Beredar, Bank Mandiri: Itu Ilegal

Bahaya! E-Money Bergambar Prabowo-Sandi Beredar, Bank Mandiri: Itu Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beredar video tentang adanya kartu uang elektronik e-money bergambar Prabowo-Sandi. Dalam kartu tersebut juga terpampang selogan kampanye khas pasangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bank Mandiri selaku penerbit uang elektronik membantah telah memproduksi kartu e-money itu. Sebab, unsur politik merupakan salah satu syarat yang dilarang perusahaan untuk membuat kartu e-money custom.

SVP TB Retail Sales Bank Mandiri, Thomas Wahyudi, menjelaskan pihaknya memang menyediakan jasa custom kartu e-money secara resmi. Namun ada beberapa tema gambar yang tidak boleh dicetak.

"Untuk custom yang resmi ada beberapa desain yang tidak bisa dicetak. Contohnya terafiliasi dengan politik itu enggak boleh. Kemudian pornografi tentu saja tidak boleh. Lalu unsur kejahatan, senjata tajam, enggak boleh. Menyinggung sara juga enggak boleh," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Menurut Thomas, daftar tema desain yang dilarang sudah ada dalam aturan internal perusahaan. Sehingga dipastikam kalaupun ada kartu e-money bergambar calon presiden dan wakilnya bukan terbitan resmi dari Bank Mandiri.

Namun, saat ini memang banyak pihak di luar perusahaan yang melayani custom kartu e-money. Padahal Bank Mandiri sudah menegaskan bahwa custom kartu e-money tidak boleh dilakukan diluar pihak perusahaan.

"Sebenarnya kita sudah pernah menghimbau bahwa itu tidak boleh sebenarnya. Karena begitu kartunya disalahgunakan, atau misalnya ada transaksi tidak bisa, ya kita tidak bertanggung jawab. Ada ketentuannya tidak boleh mengubah tanpa seizin bank," jelasnya.

Sementara Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas, menegaskan jasa pembuatan custom e-money di luar Bank Mandiri adalah produk ilegal.

"Beberala bulan lalu kami telah memasang pengumunan melarang menyablon dan mengedarkan emoney ilegal," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: