Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2020, Seluruh Wilayah Ternate Terjangkau Internet

2020, Seluruh Wilayah Ternate Terjangkau Internet Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Ternate -

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) mengupayakan seluruh wilayah di daerah penghasil rempah ini terjangkau layanan internet untuk memudahkan masyarakat mengakses internet.

"Wilayah Kota Ternate yang saat ini belum terjangkau layanan internet adalah Pulau Hiri, Pulau Moti, dan Pulau Batang Dua," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasikan dan Persandian Ternate, Thamrin Marsaoly di Ternate, Sabtu (26/1/2019).

Khusus untuk Pulau Hiri dipastikan pada 2019 ini akan terjangkau layanan internet karena anggaran untuk pemasangan internet di pulau itu sudah dialokasikan pada APBD 2019.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan survei ke Pulau Hiri dan secara teknis tidak ada kendala yang berarti, sementara sesuai hasil koordinasi dengan pihak PT Telkom, sistem layanannya akan menggunakan jaringan radio.

Layanan internet di Pulau Moti dan Batang Dua akan diupayakan pada 2020 karena masih membutuhkan pembangunan tower BTS, yang diharapkan dapat dialokasikan dari pemerintah pusat melalui Kemenkominfo.

Di pusat Kota Ternate, menurut Thamrin Marsaoly, terus pula diperluas lokasi layanan internet gratis dengan memanfaatkan ruang publik, seperti di Landmark dan Taman Nukila.

Penyediaan layanan internet gratis di ruang publik itu, selain untuk memudahakan masyarakat mengakses internet, juga merupakan implementasi dari pengembangan Ternate sebagai smart city atau kota cerdas.

Ia mengharapkan masyarakat di daerah ini dalam memanfaatkan layanan internet menjadi pengguna internet yang cerdas, artinya memanfaatkannya untuk hal-hal yang sifatnya positif.

Dewasa ini penyebaran berita bohong melalui media sosial semakin marak, untuk itu diharapkan masyarakat di daerah ini tidak ikut-ikutan menyebarkan berita seperti itu karena selain memicu keresahan masyarakat, juga berpotensi dikenai sanksi hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: