Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Sertifikat Tanah Tak Gratis?

Program Sertifikat Tanah Tak Gratis? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabag Humas Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Horison, menegaskan tidak ada pungutan apapun untuk mendapatkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Biaya pendaftaran tanah Sistematis lengkap (PTSL) sudah ditanggung oleh negara alias gratis, artinya tidak ada biaya Lagi di BPN biaya apapun, mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertipikat hak atas tanah," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/1/2019).

Hal itu diungkapkan menaggapi munculnya isu pemungutan biaya yang dilakukan sejumlah oknum kepada peserta program.

Meski membantah adanya isu pungutan biaya tersebut, Horison tak menepis ada sejumlah keperluan yang memang harus ditanggung warga yang ingin mengikuti PTSL.

"Kemungkinan biaya adalah pada saat pra-sertifikasi antara lain materai, patok, dan fotokopi dokumen, tetapi itu kan langsung biaya masing masing alias tidak disetor kemana mana," jelasnya.

Selain itu, adapula kewajiban membayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada warga sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, menurutnya, di luar itu keperuan pra-sertifikasi, warga tidak dibebankan biaya apapun.

"Jadi untuk PTSL ini jika ada pungutan di luar ketentuan maka di BPN kami pastikan tidak ada lagi mekanismenya. Alias gratis," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: