Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewan Pers Kaji Isi Tabloid Indonesia Barokah

Dewan Pers Kaji Isi Tabloid Indonesia Barokah Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pers tengah mengkaji isi dari Tabloid Indonesia Barokah. Adapun beberapa hal yang akan mereka bahas, antara lain: penilaian terhadap keberimbangan serta klasifikasi dan standar penulisan artikel.

Ketika RedaksiĀ Warta Ekonomi menemui Anggota Dewan Pers Nezar Patria, ia menyatakan pihaknya juga sedang memeriksa kebenaran alamat dari tabloid yang beberapa waktu ini banyak beredar tersebut.

"Kami sudah dapatkan tabloid itu, semua anggota dewan pers sedang mempelajarinya. Kami juga sedang menguji artikel di dalam tabloid itu, apakah memenuhi standar-standar karya jurnalistik? Ada beberapa hal yang akan menjadi bahan diskusi, terutama tentang keberimbangan," kata Nezar, Minggu (27/1/2019).

Dewan Pers mengupayakan agar proses pengkajian secara komprehensif bisa selesai sesegera mungkin. Lebih lanjut, para pakar juga akan dilibatkan dalam proses penilaian.

"Kami pun akan meminta pendapat para pakar mengenai tabloid ini, kemudian akan dibawa ke dalam rapat pleno dewan pers. Dalam waktu dekat mudah-mudahan selesai," papar Nezar.

Sementara ini, Dewan Pers menilai belum ada artikel yang berujung pada ujaran kebencian. Namun, bila ada aduan mengenai kabar yang dituliskan oleh Tabloid Indonesia Barokah, mereka akan memprosesnya.

Nezar mengatakan, "Kalau ada pengaduan, akan kami respon, pengadu dan diadu akan dipanggil. Kami jamin proses itu objektif, akan lepas dari unsur politik yang ada di tabloid barokah. Namun, sampai saat ini belum ada pelaporan."

Dewan Pers juga mengakui belum memberikan rekomendasi kepada kepolisian mengenai produk yang dihasilkan Tabloid Indonesia Barokah. Setelah pengkajian komprehensif selesai dan hasilnya diketahui, mereka baru bisa memberikan rekomendasi.

"Sedang kami pelajari apakah gugatannya mengarah ke pemilu atau UU pers. Kalau bukan produk jurnalistik, tidak bisa berlindung di bawah undang-undang pers," tutup Nezar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: