Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Tak Bisa Proses Keterlibatan Cucu Jokowi

Bawaslu Tak Bisa Proses Keterlibatan Cucu Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya tidak bisa menelusuri sejauh mana pelibatan cucu Presiden Joko Widodo, Jan Ethes untuk kepentingan Pilpres 2019. Menurutnya, Bawaslu tak berwenang karena Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.

"UU Pemilu tidak mengatur soal anak," ujarnya di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Ia menambahkan, jika ada pihak yang ingin mempersoalkan, maka langkah paling tepat adalah mengajukan laporan ke kepolisian. Bawaslu tidak bisa memproses jika ada laporan yang masuk perihal pelibatan Jan Ethes dalam kampanye Pilpres 2019.

"Kewenangan Bawaslu hanya pada UU Pemilu," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Penasehat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid mendorong Bawaslu menelusuri pelibatan Jan Ethes dalam peningkatan popularitas Jokowi.

"Ini Jan Ethes yg pernah sebut @jokowi, kakeknya, sbg "Artis" ya? Tapi bgmn kalau ini jadi legitimasi pelibatan anak2 dlm kampanye? Bgmn @bawaslu_RI masih bisa berlaku adil kah?" cuitnya melalui akun twitter.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: