Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Urusan Jokowi dengan Pemberian Remisi ke Tahanan

Tak Ada Urusan Jokowi dengan Pemberian Remisi ke Tahanan Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menkum HAM, Yasonna H Laoly, mengatkaan pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama, tak ada hubungannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Remisi pemberian itu adalah umum, bukan hal khusus itu. Kenapa? Bersama beliau (Susrama) ada ratusan orang yang diajukan (remisi), bukan hanya dia (Susrama). Tidak ada urusannya dengan presiden, itu sudah umum dan presiden-presiden melakukan hal yang sama," ujarnya di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Pemberian remisi menurut Laoly, sudah sesuai ketentuan. Remisi tersebut menjadi bagian dari filosofi pembinaan di lapas.  "Hukuman sebelumnya seumur hidup, karena diusulkan oleh Lapas, dan Lapas ini sebelum membuat proses pengajuan remisi, membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang. Dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubat, berbuat baik, kemudian dibahas. Disetujui di dalam rapat," terangnya.

Ia menambahkan, setelah pengajuan remisi tersebut, kemudian dibahas di tingkat wilayah lalu diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

"Yang di Bali dia (Susrama) sekarang ini sudah hampir 10 tahun. Ini mau genap 10 tahun sebentar lagi menjalani hukuman. Nah kalau diubah remisinya dari seumur hidup dia menjadi 20 tahun tambahan. Berarti itu sudah berapa? 30 tahun dong. Umur sudah hampir 60 tahun ditambah 30 tahun," jelasnya.

Ole karena itu, Laoly menepis anggapan remisi terhadap Susrama sudah melanggar kebebasan pers.

"Sedangkan teroris kita kasih remisi kok, tetapi yang sudah memenuhi syarat. Teroris saja dikasih remisi. Jadi jangan dianggap oh ini melanggar kebebasan pers. Apanya yang langgar? Sekarang pers tetap bebas. Janganlah dijadikan hal yang menjadi isu politik," tutupnya.

Sebelumnya, Susrama divonis hukuman seumur hidup. Namun masa hukuman pidananya dikurangi dengan remisi menjadi 20 tahun penjara. Saat ini Susrama sudah menjalani hampir 10 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: