Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Vonis, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Usai Vonis, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Tahanan Kredit Foto: Antara/Dede Rizky Permana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani langsung ditahan usai mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dalam kasus ujaran kebencian.

Usai putusan tersebut, Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Saat hendak menuju mobil Dhani sempat mengutarakan pendapatnya atas vonis hakim.

"Kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian," tegasnya.

Diketahui, Dhani menghadapi vonis hakim didampingi oleh pengacara dan keluarganya. Ia datang ke gedung PN Jaksel bersama istrinya Mulan Jameela dan anaknya Abdul Qodil Jailani alias Dul. Sejumlah pendukungnya juga ikut memenuhi ruang sidang.

Usai vonis Dhani langsung digelandang ke mobil tahanan.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembacan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan 1,5 tahun penjara. Hal tersebut dinilai karena Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju pada kelompok masyarakat tertentu," kata Hakim Ratmoho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun enam bulan," sambungnya.

Vonis tersebut, lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara. JPU menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: