Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Dhani Ditahan, Gerindra Minta Ini ke Hakim

Ahmad Dhani Ditahan, Gerindra Minta Ini ke Hakim Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempersoalkan terkait perintah hakim pengadilan tingkat pertama yang meminta kadernya itu langsung ditahan. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.

"Bahwa proses hukum sudah dijalani, tetapi kan dalam banyak hal, itu juga ada yang dihukum tanpa langsung masuk untuk diberikan kesempatan menjalani upaya hukum yang lain, misalnya banding," ujarnya di Jakarta, Senin (28/1/2019).

"Ini jangan kemudian kalau ada pihak yang lain nggak masuk, di kita kayak Ahmad Dhani gitu langsung masuk. Kan gitu," sambungnya.

Ia menyayangkan keputusan hakim yang memerintahkan caleg Gerindra tersebut langsung ditahan. Dasco berharap, hakim memberikan kesempatan untuk Dhani melakukan upaya hukum lanjutan sebelum memerintahkan penahanan.

"Pertimbangan hakim memang macam-macam, pertimbangan hakim itu juga tergantung hakim. Tapi kita harap hakim secara jernih melihat perkara ini," katanya.

"Kalaupun itu menurut hakim bersalah tapi dengan berbagai pertimbangan, seharusnya hakim bijaksana dengan memberikan pada yang bersangkutan upaya lanjutan. Dalam hal ini banding, tanpa harus masuk dulu," lanjutnya.

Diketahui, dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim pun memerintahkan agar musisi itu ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," tegas hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dalam penyidikan kasus ujaran kebencian tidak menjalani tahanan. Namun hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun karena terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: