Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru 70% PNS Korupsi Dipecat, Sisanya...

Baru 70% PNS Korupsi Dipecat, Sisanya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 49 PNS terlibat korupsi di tingkat kementerian yang belum dipecat. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, memastikan akan mengejar dan memecat para PNS yang korupsi tersebut.

"Pusat bukan Kemendagri, (melainkan) kementerian dan lembaga lain, tapi seterusnya kita akan kejar dan secepatnya," ujarn Tjahjo di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Terkait banyaknya PNS yang terlibat korupsi dan belum dipecat, ia menjelaskan, pihaknya sudah rapat dengan KPK dan Pemda. Dalam rapat itu, diputuskan PNS terlibat korupsi dipecat paling lama Desember 2018.

"Kemarin sudah dirapatkan di KPK. Pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember (2018)," katanya.

Meski ditargetkan dipecat paling lama pada Desember 2018, yang terealisasi baru 70% PNS terlibat korupsi dipecat.

"Sekarang baru 70-an%, mengejar yang 30%," imbuhnya.

Ia menambahkan, ada beberapa alasan belum dipecatnya PNS yang terlibat korupsi. Salah satunya administrasi di daerah.

"Alasannya kan administrasi, tapi kan daerah bukan kami ke BKN," jelasnya.

Diketahui, dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 98 PNS yang terbukti melakukan korupsi, tetapi sejauh ini baru separuhnya yang dipecat. Sisa 49 PNS tingkat kementerian yang belum dipecat itu paling banyak di Kementerian PUPR dan Kementerian Ristek dan Dikti. Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

"Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yg melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR 9 orang, Kemenristek Dikti 9 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang, Kementerian Pertanian 3 orang, dan lain-lain," terang Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: