Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dhani Dipenjara, Dewa 19 Batal Reuni di Malaysia?

Dhani Dipenjara, Dewa 19 Batal Reuni di Malaysia? Kredit Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus hukum yang membelit musisi Ahmad Dhani tidak menghalangi rencana Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia pada 2 Februari 2019.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin. Dewa 19 dalam keterangan pers yang diunggah di akun Instagram mereka mengatakan konser reuni yang juga menghadirkan Ari Lasso dan Once Mekel itu akan tetap berjalan.

"Konser @dewa19reunionmy akan tetap berlangsung pada 2 Februari 2019 yang akan datang di Stadium Malawati Shah Alam Malaysia. Show Must Go On!!! See you next week Baladewa Malaysia!!! " tulis Dewa 19.

CEO Nizza Production, Nik Iruwan, dalam keterangan resmi menegaskan tidak ada penundaan ataupun pembatalan konser.

"Penggemar Dewa 19 yang sudah membeli tiket tak perlu khawatir karena konser tetap berlangsung. Dewa 19 akan tetap memberikan penampilan terbaik untuk semua penggemar Malaysia," ujar dia.

Ari Lasso juga menyatakan hal senada di akun Instagram miliknya. Ari mengatakan para penggemar di Malaysia bisa tetap menyaksikan penampilan Dewa 19 sesuai jadwal. Tidak ada perubahan, kecuali ketidakhadiran Ahmad Dhani.

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah. Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu."

Menurut pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, kliennya akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/1), terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum penjara 1,5 tahun.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: