Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD Jabar Minta Gubernur Segera Revisi AD/ART Bank BJB

DPRD Jabar Minta Gubernur Segera Revisi AD/ART Bank BJB Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Provinsi Jawa Barat meminta panitia pendaftaran calon direksi Bank BJB memberi kesempatan bagi semua pendaftar untuk mengikuti proses seleksi yang akan dimulai pada Selasa (29/1/2019) besok. Kandidat yang terjegal syarat pendaftar harus tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tes selama memiliki kualifikasi perbankan yang kompeten.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat, Eryani Sulam mengatakan, persyaratan pendaftar calon direksi tidak transparan karena melarang mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB untuk kembali berkarir di bank pelat merah tersebut. 

"Hal ini tidak boleh terjadi karena memberi keistimewaan kepada sebagian pendaftar. Seharusnya semua kandidat memiliki peluang yang sama," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (27/1/2019).

Selama memenuhi kualifikasi perbankan yang baik, mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB tidak boleh dilarang untuk mengikuti tes karena bisa jadi mampu membawa perubahan positif untuk BUMD tersebut. 

"Logikanya, yang dari luar saja boleh mendaftar, masa yang dari dalam (mantan direksi dan pimpinan eksekutif) tidak boleh mendaftar. Kan aneh," ujarnya.

Bahkan, jika kandidat tersebut memiliki keunggulan seperti lebih memahami situasi dan kondisi Bank BJB karena pernah berada di dalamnya. "Jadi tidak tepat kalau dalam AD/ART ada aturan itu di point tiga)," tegasnya.

Dengan begitu, Eryani pun meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) selaku pemegang saham pengendali Bank BJB tidak tergesa-gesa melakukan RUPSLB untuk memilih jajaran direksi yang baru. Selain itu, ia juga meminta agar Emil segera mengusulkan perubahan AD/ART agar point tiga tersebut dihilangkan.

"Gubernur jangan terburu-buru RUPS milih direksi. Harusnya RUPS dulu untuk mengubah aturan itu. Luruskan dulu AD/ART ini, jangan ada aturan yang diskriminasi," katanya.

Eryani menegaskan, perubahan AD/ART lazim dilakukan selama disetujui oleh mayoritas pemegang saham. Bahkan. Hal ini pun pernah dilakukan pada 2011 oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan.

"Selama disetujui mayoritas pemegang saham, itu hal yang wajar. Apalagi perubahan AD/ART itu demi perbaikan dan kemajuan Bank BJB," katanya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat yang salah satunya menangani BUMD ini pun menilai, pemberian kesempatan bagi semua pendaftar untuk ikut seleksi bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus menunggu perubahan AD/ART. 

"Bisa, semua kandidat diberi kesempatan dulu untuk ikut proses seleksi, baru nanti menyusul perubahan AD/ART-nya,. Apalagi perubahan AD ART pernah dilakukan," jelasnya.

Seperti diketahui, perubahan AD/ART bisa dilakukan. Sehingga para mantan direksi pun bisa masuk seleksi. Seperti halnya dalam beberapa perusahaan nasional yang berstatus sebagai BUMN yaitu Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo adalah mantan Group Head di Divisi Strategy and Performance, yang kemudian keluar dan menjadi Managing Director di Mandiri Sekuritas CEO di Indonesia Infrastructure Finance (2011-2013). Bahkan kemudian sebagai CEO di Lembaga Penjamin Simpanan (2014-2015), dan saat ini menjadi Direktur Utama Bank Mandiri.

Selain Bank Mandiri, Bank BNI pun mempunyai sejarah yang sama dengan beberapa Direksinya yang saat ini menjabat, Achmad Baiquni yang menjadi Direktur Utama Bank BNI saat ini, sebelumnya sebagai Direktur Keuangan PT BRI Tbk (2010 - 2015), Direktur Bisnis Usaha Kecil Menengah dan Syariah PT BNI Tbk (2008-2010).

Direktur Korporasi PT BNI Tbk (2006 – 2008) dan Direktur Konsumer PT BNI Tbk (2003-2006). Herry Sidharta saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Bank BNI, Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bisnis Korporasi PT. BNI Tbk (2015-2016) Direktur SDM & Umum Perum Jamkrindo (2014-2015), Direktur Operasi Perum Jamkrindo (2013- 2014), Direktur Keuangan Perum Jamkrindo (2011-2013), Pemimpin Divisi Usaha Kecil PT. BNI Tbk (2010). Pemimpin Divisi Usaha Menengah (2009-2010), Pemimpin Divisi Korporasi (2008-2009);

"Pada dasarnya Anggaran Dasar Perseroan dapat diubah kapan saja dengan ketentuan perubahan tersebut harus dilakukan dalam RUPS," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: