Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pencatut Nama Jokowi, Polisi: Murni Pidana

Kasus Pencatut Nama Jokowi, Polisi: Murni Pidana Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menegaskan kasus penipuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo murni tindakan kriminal. Bahkan tak ada unsur kampanye hitam dalam kasus tersebut.

"Kasus itu murni pidana (tidak ada unsur kampanye hitam)," ujarnya di Jakarta, Selasa, (29/1/2019).

Ia menjelaskan pelaku penipuan berinisial ISP (39 thn) sengaja mencatut nama Presiden Jokowi agar korban mudah percaya. Pelaku, kerap beraksi di tempat-tempat pengajian.

"Itu hanya modus (mencatut nama presiden Jokowi)," imbuhnya.

Sebelumnya, tim Cyber Indonesia yang menjadi kuasa hukum Heru, pelapor dalam kasus penipuan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo, menyoroti modus yang digunakan pelaku. Tim Cyber Indonesia menduga ada kampanye hitam dalam kasus itu dan merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

"(Ada dugaan kampanye hitam) iya, kalau kita melihat pelaku mengenalkan dirinya pada orang lain mengatasnamakan (Jokowi) kan tidak punya track record rekam jejak apapun yang kemudian berhubungan dengan pemenangan Pak Jokowi dari 2014 dan seterusnya terus tiba-tiba orang ini muncul mengatasnamakan," kata kuasa hukum pelapor, Muannas Alaidid.

Diketahui, ISP ditangkap di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur pada (25/1). Ia melakukan penipuan dengan modus meminjamkan uang sebesar Rp15 juta kepada korbannya namun korban harus membayar administrasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp650 ribu. ISP meyakinkan korban dengan mengatakan jika Jokowi kembali menang di Pilpres 2019 maka pinjaman itu tidak wajib dikembalikan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka selanjutnya ditahan di Polda Metro Jaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: