Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Bukan Kampanye, Bawaslu Minta Tabloid Indonesia Barokah Ditahan

Meski Bukan Kampanye, Bawaslu Minta Tabloid Indonesia Barokah Ditahan Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penyebaran tabloid 'Indonesia Barokah' ditahan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi keresahan masyarakat.

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan meski tabloid 'Indonesia Barokah' masih dalam kajian, dan belum masuk kategori kampanye menurut Gakkumdu, namun perlu melakukan pencegahan atas potensi keresahan publik.

"Ini mencegah potensi keresahan publik, juga bagi media lainnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurut Afif, penyebaran tabloid hingga ke masjid dan pesantren perlu disoroti meski isi dari tabloid bukan kategori kampanye. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat ibadah dilarang.

"Karena dikirimnya ke masjid dan pesantren. Pesan penting lainnya sebagaimana undang-undang pemilu melarang kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Ini pesan buat semua sebenarnya tidak hanya kasus ini," jelasnya.

Ia menambahkan, penahanan penyebaran tabloid pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu, juga akan membicarakannya dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Koordinasi dengan pihak kepolisian juga menjadi penting, agar kita sama-sama menjaga kualitas kampanye,"imbuhnya.

"Untuk komentari konten kita menunggu juga sikap Dewan Pers, karena kami bersama Dewan Pers, KPI dan KPU ada dalam gugus tugas. Rabu besok kami akan bertemu dengan Dewan Pers dan lainnya untuk membahas ini," lanjutnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: