Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah dan BI Sepakati Tiga Langkah Strategis Jaga Inflasi 2019

Pemerintah dan BI Sepakati Tiga Langkah Strategis Jaga Inflasi 2019 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati tiga langkah strategis untuk menjaga inflasi IHK tetap berada dalam kisaran sasaran 3,5±1% pada 2019. Langkah strategis tersebut perlu ditempuh guna memperkuat pengendalian inflasi setelah pada 2018, inflasi IHK terkendali pada level 3,13% dan berada dalam kisaran sasarannya, yakni 3,5±1%.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, perkembangan ini sangat positif mengingat hal ini merupakan pencapaian sasaran inflasi selama empat tahun berturut-turut.

"Pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter dan fiskal dalam mengelola kondisi makroekonomi yang sehat, serta kebijakan struktural, termasuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yang memperbaiki konektivitas dan kelancaran distribusi," kata Agusman saat menyampaikan simpulan dalam rapat koordinasi antarpimpinan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Adapun pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur BI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Direktur Utama Perum Bulog, Kepala BPS, serta para pejabat eselon I dan II dari Kemendari, Kementan, Kemenhub, Kementerian ESDM, Kemenkominfo, dan Polri.

Agusman menjelaskan, tiga langkah strategis untuk menjaga inflasi 2019, yang pertama, yakni menjaga inflasi dalam kisaran sasaran, terutama ditopang pengendalian inflasi volatile food maksimal di kisaran 4-5%. Strategi ini dilakukan melalui empat kebijakan utama (4K) terkait keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.

"Sesuai dengan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021, kebijakan ditempuh dengan memberikan prioritas kepada Ketersediaan Pasokan dan Kelancaran Distribusi, yang didukung oleh ekosistem yang lebih kondusif serta ketersediaan data yang akurat," kata Agusman.

Kedua, memperkuat pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021 dengan menempuh pula pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi di tingkat provinsi.

Terakhir ialah memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi dengan tema "Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif". Rakornas selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Rakorpusda Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

"Ke depan, pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta BI akan terus memperkuat koordinasi kebijakan guna terus membawa inflasi dalam tren menurun dalam kisaran 3±1% pada 2020 dan 2021, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: