Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Caleg PAN Ini Dicari Jaksa, Kuasa Hukum Bilang Tak Tahu

Caleg PAN Ini Dicari Jaksa, Kuasa Hukum Bilang Tak Tahu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Artis yang juga Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi Shoji kini dicari jaksa untuk menjalani eksekusi putusan PN Jakpus dalam pidana pemilu terkait bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Rabu (30/1/2019).

Kuasa hukum Mandala Shoji, Muhammad Rullyandi, mengatakan jaksa tak punya dasar melakukan eksekusi atas vonis 3 bulan penjara tersebut.

"Pada kasus Mandala, tidak ada perintah. Bagaimana jaksa menjemput kalau tidak ada perintah?," ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Rullyandi, kliennya tak bisa dieksekusinya lataran amar putusan PN Jakpus pada 18 Desember 2018 tidak memerintahkan adanya penahanan terhadap terdakwa.

"Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP ada perintah penahanan terdakwa, atau terdakwa tetap dalam tahanan atau dibebaskan," katanya.

Rully menyebut, putusan banding di Pengadilan Tinggi juga hanya menguatkan putusan PN Jakpus. Menurutnya, tidak ada perintah penahanan.

"Kemudian juga sampai kami menerima vonis dari putusan PT, amar putusan menguatkan putusan PN Jakpus, tidak ada perintah penahanan. Oleh karena itu, kami melihat sebetulnya tidak ada perintah pengadilan kepada jaksa untuk melakukan eksekusi penahanan," tegasnya.

Soal keberadaan kliennya, Rully mengaku belum mengetahui. Telepon seluler Mandala Shoji tak bisa dihubungi.

"Saya nggak tahu keberadaan dia di mana," tutupnya.

Diketahui, PN Jakpus memvonis caleg DPR dari PAN Mandala Shoji bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah saat kampanye. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: