Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kondisi Keuangan Memburuk, OJK Cabut Izin Usaha BPRS Bengkulu

Kondisi Keuangan Memburuk, OJK Cabut Izin Usaha BPRS Bengkulu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu (BPRS) terhitung mulai hari ini, Rabu (30/01/2019). Izin usaha itu dicabut lantaran OJK menilai kondisi keuangan BPRS Bengkulu dalam keadaan yang tak sehat dan semakin memburuk. 

Kepala OJK Bengkulu, Yusrri, mengungkapkan bahwa bank yang beralamat di Jalan Merapi Raya, Kebun Tebeng, Bengkulu, itu sudah ditetapkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus (DPK) sejak 07/09/2018 lalu. Alasannya, BPRS Bengkulu mempunyai rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 4%. 

"Penetapan status DPK tersebut disebabkan adanya kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS Bengkulu yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," jelasnya dalam rilis OJK Bengkulu yang diterima di Jakarta, Rabu (30/01/2019). 

Sayangnya, sampai batas waktu yang ditentukan, manajemen BPRS Bengkulu tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan BPRS, di mana BPRS diharuskan mempunyai rasio KPMM minimal sebesar 8%. 

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Bengkulu yang semakin memburuk serta meunjuk pasar 38 POJK, OJK mencabut izin usaha BPRS Bengkulu setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," sambungnya.

Dengan demikian, nantinya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku. 

"OJK mengimbau nasabah BPRS Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: