Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTPP Relakan Status BUMN Demi Holding, Ini Alasannya

PTPP Relakan Status BUMN Demi Holding, Ini Alasannya Kredit Foto: PTPP
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memperoleh persetujuan dari pemegang sahamnya untuk menghapus status perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut dilakukan guna merealisasikan pembentukan Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan di bawah kendali Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

Direktur Utama PTPP, Lukman Hidayat, mengatakan bahwa perseroan akan bergabung dan bersinergi dengan sejumlah BUMN lain dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya dan PT Indah Karya.

"Holding ini akan memperkuat posisi Perseroan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak besar bagi masyarakat, pemerintah maupun BUMN anggota holding,” kata Lukman, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Ia mengungkapkan jika, pada holding BUMN ini rencananya sebanyak 51% Saham Seri B milik pemerintah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas, sedangkan Saham Seri A tetap dimiliki pemerintah.

Lebih lanjut Lukman menyebutkan, pembentukan holding BUMN teraebut akan meningkatkan kapasitas pendanaan, belanja modal (capex), pendapatan, eflsiensi biaya dan peningkatan Iaba maupun ekuitas.

Sinergi BUMN-BUMN sektor perumahan dinilai juga akan meningkatkan kemampuan bisnis antar Iini usaha, sehingga lebih eflsien dan tercipta kondisi finansial yang sehat, sekaligus memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan perumahan untuk mengatasi backlog.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: