Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Potensi Mata Uang Virtual Indonesia dan Meluncurnya Teknologi LEN oleh Liqnet

Potensi Mata Uang Virtual Indonesia dan Meluncurnya Teknologi LEN oleh Liqnet Kredit Foto: Liqnet
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini, mata uang virtual berada pada tahap awal perkembangannya, jika dibandingkan dengan pasar saham, derivatif, dan mata uang. Meskipun begitu, potensi pertumbuhannya di Indonesia masih besar. Hal itu terlihat dari jumlah trader mata uang virtual yang diprediksi mencapai 1 juta.

Selain itu, menurut riset lembaga TNS dan perusahaan bitcoin asal Singapura, Luno, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara teratas terkait dengan pengetahuan mata uang virtual serta kepemilikannya. Hasil riset itu merepresentasikan potensi mata uang virtual yang terus meningkat di Indonesia. 

Potensi pertumbuhan tersebut turut didukung oleh beberapa faktor, seperti kemampuan mata uang virtual dapat diaplikasikan di kehidupan sehari-hari, perkembangan teknologinya, bertambahnya negara yang melegalkan mata uang virtual, serta regulasi.

Di Indonesia sendiri, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai 2019 sebagai kunci bertumbuhnya pasar aset kripto di Indonesia. Terlebih, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis aturan mengenai aset kripto pada 20 September 2018.

Meskipun ketidakpastian dalam penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran dan investasi masih tinggi, banyak juga orang yang lebih memilih sirkulasi uang dengan regulasi keuangan yang demokratis. Hal itu bisa diperoleh melalui mata uang virtual. Mata uang virtual pun mampu mengurangi biaya pengeluaran, mengatasi masalah yang dihadapi oleh para pelaku ekonomi.

Proses perkembangan pasar mata uang virtual dimulai sejak 7-8 tahun lalu. Kemunculannya itu mentransformasikan dasar-dasar sosial ekonomi di masyarakat, melalui penyederhanaan interaksi antara pelaku ekonomi di sektor P2P, C2B (Consumen to Business), dan B2B (Business to Business).

Bagaimana Cara Kerjanya?

Melihat potensi bertumbuhnya industri mata uang virtual, bursa mata uang virtual di Indonesia pun mulai diramaikan pelaku industri, baik lokal maupun internasional. Hari ini, Rabu (30/1/2019), salah satu pemain asal Singapura, Liqnet resmi hadir di Indonesia.

Liqnet mengumpulkan likuiditas menggunakan metode konvensional dan mekanisme tunggal dengan teknologi LEN in-house. Mekanisme teknologi itu mengumpulkan dan mengombinasikan data berdasarkan pesanan penjualan atau pembelian dari berbagai bursa mata uang virtual. Kemudian, semuanya disatukan dalam sebuah order book.

Dari segi keamanan, server platform Liqnet berada di cloud privat yang terbagi atas server fisik di beberapa lokasi serta satu terminal klien untuk web browser. Perusahaan itu mengklaim telah melakukan uji menyeluruh untuk memastikan keamanan server.

Hampir semua bursa mata uang virtual menyediakan API yang dihubungkan ke sistem penukaran otomatis (trading robots). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas dan volume penukaran di pasar-pasar mereka.

Penyimpanan mata uang virtual dan sistem pembukuan adalah dua hal penting untuk dibahas. Beberapa subsistem yang terdapat dalam dua hal itu, antara lain:

1. Sistem penyimpanan internal mata uang virtual dalam platform

Terdiri atas serangkaian proses, mulai dari hot, conditionally hot, dan cold wallet serta alamat dengan lebih dari satu pihak (multisig address) untuk tiap mata uang virtual.

2. Pengecekan latar belakang

Berguna untuk memvalidasi saldo terkini serta input dan output secara menyeluruh. Bila ada ketidakcocokan, akan ada alarm yang mengirimkan dana ke cold wallet dan multisig address.

3. Sistem penyimpanan mata uang virtual eksternal

Sistem ini disebut LEN Funds Manager. Fungsinya untuk menjaga sirkulasi kapital yang didistribusikan di antara bursa-bursa. Lebih lanjut, sistem tersebut juga memungkinkan pengiriman mata uang virtual antarbursa dan platform.

4. Sistem pembukuan

Di dalamnya termasuk pembukuan sirkulasi kapital, biaya yang dikumpulkan, lokasi penyimpanan, dan batas pengiriman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: