Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Tak Mau Gegabah Soal Wacana Motor Masuk Tol

Kemenhub Tak Mau Gegabah Soal Wacana Motor Masuk Tol Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat kajian yang komprehensif dengan memperhitungkan berbagai aspek terkait dengan adanya wacana atau usulan perluasan jalur khusus sepeda motor di jalan tol yang ada di Tanah Air.

"Pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat (1) menyatakan jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol Bali-Mandara yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, aturan itu direvisi menjadi PP No 44/2009, yaitu dalam Pasal 38 ayat (1a) yang berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".

Dengan demikian, ujar Budi, bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor, tetapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.

Sedangkan untuk jalan tol di daerah perkotaan, lanjutnya, harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu.

"Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan hati-hati angin besar," katanya.

Ia mengingatkan bahwa jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor dengan kapasitas cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh.

Bila ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus sepeda motor, lanjutnya, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antarkota/antarprovinsi.

Budi mengemukakan, regulasi mengenai sepeda motor di jalan tol harus melalui pertimbangan seperti harus adanya barikade permanen sebagai separator karena karakter pengendara di Indonesia masih banyak yang tidak patuh peraturan kalau hanya menggunakan makro.

Selain itu, sepeda motor juga dinilai membutuhkan jalur baru sehingga tidak menghilangkan fungsi bahu jalan untuk keadaan darurat.

"Saya kira nanti apabila membutuhkan pengayaan lebih lanjut maka akan kami libatkan pihak lain yang terkait. Intinya, kami memprioritaskan masalah keselamatan karena 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," paparnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: