Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil Dua Anggota DPR RI, Siapa Mereka?

KPK Panggil Dua Anggota DPR RI, Siapa Mereka? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI sebagai saksi atas kasus dugaan suap ke Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kedua anggota DPR yang dipanggil yakni Ahmad Riski Sadig dan Eka Sastra.

"Dipanggil sebagai saksi untuk TK (Taufik Kurniawan)," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Ahmad Riski merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN dan Eka merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Selain dua orang itu, KPK juga memanggil PNS Kementerian Keuangan Dudi Hermawan sebagai saksi untuk Taufik.

KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menyatakan tak menutup peluang menelusuri pihak lain yang diduga menerima suap dari Yahya Fuad. Salah satu yang bakal didalami KPK ialah istilah 'untuk kawan-kawan' yang terungkap dalam sidang Yahya Fuad.

Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima uang Rp50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: