Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teller BRI Penilap Dana Nasabah Rp2,3 M Terancam 15 Tahun Penjara

Teller BRI Penilap Dana Nasabah Rp2,3 M Terancam 15 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

RDM (28 tahun), oknum teller BRI di Kota Makassar terancam hukuman berat atas perbuatannya menilap dana nasabah sebesar Rp2,3 miliar. Perempuan yang dulunya bertugas di BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, dilaporkan setelah ketahuan menggelapkan dana dari 47 nasabah di tempatnya bekerja. 

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengungkapkan RDM dijerat Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 sebagaimana perubahan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp20 miliar. 

"Yang bersangkutan masih mendekam di (sel) Markas Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang bersangkutan terancam dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana 5 sampindengan 15 tahun penjara," kata Dicky, Kamis (31/1/2019). 

Baca Juga: Pukulan Telak BRI untuk Adik Prabowo

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RDM mengaku mengetahui seluk-beluk masalah keuangan di Bank BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang Makassar. Toh, oknum teller itu diketahui sudah bekerja empat tahun di bank BUMN. Kejahatan penggelapan dana nasabah itu berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukannya seorang diri. 

Modus penggelapan dana nasabah cukup sederhana yaitu menggandakan slip penyetoran dan penarikan lalu memalsukan tanda tangan dari nasabah. Kemudian tersangka mencetak buku tabungan dengan menggunakan program microsoft excel. Misalnya nasabah menyetor uang Rp10 juta ke BRI, slip penyetoran tetap sama nominalnya. Namun slip laporan yang dimasukkan ke BRI itu diubah menjadi Rp5 juta.

"Pelaku melancarkan aksinya sejak April 2018 lalu hingga tertangkap pada Januari 2019. Teller itu ketahuan menilap uang dari 47 nasabah BRI senilai Rp2,3 miliar. Dari 47 nasabah itu terdapat total kurang lebih 50 rekening yang dirugikan oleh tindak pidana yang dilakukan pelaku,” terang Dicky. 

Dana hasil penggelapan dari nasabah BRI, Dicky menyebut digunakan RDM untuk sejumlah hal, termasuk memenuhi berbagai kebutuhan. Di antaranya adalah membayar utang, membeli emas dan membayar uang muka mobil. Bahkan, RDM disinyalir menggunakan dana hasil kejahatan untuk membiayai sebuah proyek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: