Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

67 Perusahaan Fintech Daftar OJK, Eit..Tunggu Dulu, Ada Syaratnya...

67 Perusahaan Fintech Daftar OJK, Eit..Tunggu Dulu, Ada Syaratnya... Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang  Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dan Jasa Keuangan (Fintech) yang dikeluarkan beberapa bulan lalu sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas, serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan, serta layanan jasa keuangan lainnya.

Menururt Wakil ketua anggota komisioner OJK Nurhaida, tahun ini Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 akan tumbuh pesat. Hingga saat ini ,kata Nurhaida, sudah ada 67 perusahaan fintech  yang mendaftarkan diri ke OJK.

“Dari 67 perusahaan fintech ini nantinya kami akan kelompokan dalam klaster-klaster pengelompokan,” tegas Nurhaida usai acara High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi Jawa Timur di Hotel JW Marriot, Surabaya, Rabu (23/01/2019).

Baca Juga: Sebelum Terjun ke Startup Fintech di 2019, Baca Ini Dulu

Mengenai mekanisme pemantauan dan pengawasan fintech, Nurhaida mengatakan, dalam hal ini pihaknya (OJK) akan menetapkan penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD)/perusahaan fintech yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox yang dilakukan OJK.

“Hasil uji coba Regulatory Sandbox nantinya ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan. Penyelenggara IKD yang sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK,” bebernya.

Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.

"Peraturan baru yang diluarkan OJK sebagai upaya yang baik mengingat  cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital kian pesat dan ini tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” sambungnya.

Ia menambahkan, setiap penyelenggara IKD baik perusahaan startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan yakni, Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup/non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB). Proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan. Pendaftaran/perizinan kepada OJK.

Selain itu lanjutnya, mengatur inklusi dan literasi keuangan digital, kegiatan bisnis dan perlindungan data, manajemen risiko yang efektif, kolaborasi, perlindungan konsumen dan transparansi. Lalu yang utama adalah mengenai Anti pencucian uang dan perdanaan terorisme.

“Penyelenggara IKD juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen. Hal ini, sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism),” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: