Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah! KPK Periksa Eks Sesdirjen Dukcapil

Wah! KPK Periksa Eks Sesdirjen Dukcapil Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik KPK memanggil mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Sesdirjen Dukcapil), Triyuni Soemartono sebagai saksi. Untuk melanjutkan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"Dipanggil sebagai saksi MN (Markus Nari)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Pemanggilan Triyuni bukan kali pertama. Bahkan sempat dipanggil penyidik KPK pada 18 Oktober 2016 sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto.

Diketahui, Markus Nari merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Penyidikan untuk Markus Nari sempat vakum usai ketujuh tersangka lainnya menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, Markus Nari diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus Naei menerima Rp4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.

Nama Markus Nari juga disebut dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus e-KTP. Markus disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek e-KTP senilai 400 ribu dolar Amerika.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: