Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penahanan Ahmad Dhani Tetap Dipindahkan ke Surabaya?

Penahanan Ahmad Dhani Tetap Dipindahkan ke Surabaya? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjadwalkan sidang perdana Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, mengatakan PN Surabaya juga sudah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan kasus Ahmad Dhani tersebut. Rencananya digelar 7 Februari 2019 mendatang.

"Tiga hakim sudah kami tetapkan antara lain Anton, Rohmad dan Syafrudin, semuanya akan menyidangkan kasus yang menjerat atas nama Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya di Surabaya, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Ditahan, Ahmad Dhani Sudah Curhat

Sigit menambahkan, pihaknya tak memberikan perlakuan khusus terhadap Dhani meski statusnya musisi terkenal.

"Tidak ada persiapan khusus yang pasti sama seperti sidang lainnya," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adytomo, menambahkan pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk melakukan pemindahan penahanan Dhani ke Surabaya.

"Pemindahan ini, untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Ini sedang kita bahas sekarang," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: