Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Vale Indonesia Catat Penjualan US$776,9 Juta pada 2018, Ini Penjelasannya

PT Vale Indonesia Catat Penjualan US$776,9 Juta pada 2018, Ini Penjelasannya Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Makassar -

PT Vale Indonesia mencatat penjualan mencapai US$776,9 juta pada 2018. Terjadi kenaikan 23% dibandingkan penjualan perusahaan pada tahun lalu sebesar US$629,3 juta. Peningkatan penjualan dipengaruhi berbagai faktor, baik itu harga realisasi rata-rata nikel maupun harga bahan bakar dan batu bara.

"Harga realisasi rata-rata pengiriman nikel dalam matte pada 2018 sebesa US$ 10.272 per ton, naik dari harga tahun 2017 sebesar US$8.106 per ton. Beban pokok pendapatan perseroan pada 2018 juga meningkat sebesar US$50,1 juta atau 8% dari US$622,8 juta pada 2017 menjadi US$672,9 juta," kata CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Nico Kanter, Jumat (1/2/2019).

"Ya hal ini (peningkatan penjualan) terutama terutama disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar dan batubara," sambung Nico Kanter, dalam keterangan persnya kepada Warta Ekonomi. 

Secara umum, PT Vale merilis berhasil membukukan EBITDA sebesar US$ 235,7 juta pada 2018. Pencapaian tersebut terutama didorong oleh peningkatan harga realisasi dan kemampuan untuk menerapkan manajemen biaya yang hati-hati.

Nico Kanter menyebut harga realisasi rata-rata pada 2018 lebih tinggi 27% dibandingkan harga pada 2017. Kenaikan harga tentunya membawa dampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan. "Namun, apa yang membedakan adalah kemampuan kami untuk mengelola biaya secara hati-hati. Pada awal 2018, kami meluncurkan program tantangan US$50 juta target pengurangan biaya dalam tiga tahun." 

Baca Juga: Vale Indonesia Siap Tawarkan Divestasi Saham

"Sejak saat itu, kami telah melakukan serangkaian inisiatif untuk menghilangkan pemborosan operasional dan untuk meningkatkan efisiensi. Upaya itu telah berhasil menyumbang US$10,8 juta dari target US$50 juta pada tahun 2018" jelas Nico Kanter. 

Pada akhir tahun 2018, Nico Kanter menjelaskan pihaknya juga telah menerima izin eksplorasi untuk Blok Sorowako, Bahadopi dan Pomalaa. PT Vale Indonesia juga menerima izin eksploitasi untuk Blok Sorowako, yang mengharuskan kami untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kehutanan. 

Kata Nico Kanter, PNBP berlaku mundur sejak 2008, yang merupakan tahun penerbitan Peraturan Pemerintah No. 2/2008. Tanpa menyertakan pajak PNBP retroaktif satu kali, beban pokok pendapatan per metrik ton pada triwulan IV 2018 turun sebesar US$149 jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. 

Penerbitan izin kehutanan yang telah lama dinanti ini memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko bisnis PT Vale Indonesia. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: