Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Seyogyanya Membayar Ganti Rugi Rp30 M ke Fahri Hamzah, Alasannya?

PKS Seyogyanya Membayar Ganti Rugi Rp30 M ke Fahri Hamzah, Alasannya? Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap harus membayar ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan pada prinsipnya Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan eksekusi. Meski begitu, pelaksanaannya menjadi kewenangan pengadilan negeri tingkat pertama yang menangani gugatan Fahri.

"Prinsipnya seperti itu. Tapi praktiknya tetap tergantung kebijakan ketua pengadilan negeri setempat," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga: Fahri Hamzah 'Terancam' Kaya, PKS Siap Bayar Rp30 M

Putusan ganti rugi Rp30 miliar merupakan imbas gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya oleh PKS. Gugatan Fahri itu dikabulkan hakim dan PKS diminta membayar ganti rugi Rp30 miliar.

Para tergugat yakni Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman divonis bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.

PKS pun mengajukan banding. Namun hingga tingkat kasasi di MA, hakim tetap memenangkan Fahri dan meminta pembatalan pemecatan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: