Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Motor Masuk Tol, Masinton Anggap Tak Ada Aturan yang Dilanggar

Soal Motor Masuk Tol, Masinton Anggap Tak Ada Aturan yang Dilanggar Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai usulan dari Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait wacana pengendara roda dua dibuatkan jalur khusus sepeda motor di jalan tol perlu segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bamsoet Ingin Pemerataan Hak Pengguna Tol

Masinton menilai usulan Ketua DPR merupakan aspirasi dari berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat pengguna jalan raya, khususnya pengendara roda dua.

"Data dari Mabes Polri, populasi sepeda motor tahun 2018 mencapai 111.571.239 unit atau setara dengan 42,4% penduduk Indonesia," kata Masinton dalam keterangannya, Jumat (1/2/2019).

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan itu mendukung usulan Bamsoet agar sepeda motor bisa masuk tol. Masinton menyebut 4 alasan pentingnya diperbanyak lagi jalan tol yang membuka akses sepeda motor. 

Pertama, secara konstitusional setiap peraturan yang dibuat tidak boleh mendiskriminasi hak-hak warga negara. Termasuk hak warga negara pengguna sepeda motor untuk menikmati hasil pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan tol yang sedang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kedua, tidak ada peraturan yang dilanggar. Dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 dengan PP No.44 Tahun 2009 yang membolehkan sepeda motor masuk tol dengan syarat, Masinton menyimpulkan apabila pemerintah memperbanyak ruas tol yang bisa dilalui sepeda motor tidak ada peraturan yang dilanggar.

Penting diketahui, sebelumnya PP No.15 tahun 2005 pada Pasal 38 Ayat (1) disebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih, maka PP No.44 Tahun 2009 telah direvisi dengan menambah satu ayat yang menyebutkan: “Pada jalur tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.”

Ketiga, mencegah rawan kecelakaan. Dengan dibolehkannya sepeda motor di tol Jembatan Suramadu dan ruas tol Bali, terbukti angka kecelakaan tidak setinggi di ruas jalan-jalan umum.  Masinton berharap pemerintah memperbanyak lagi jalan tol yang boleh dimasuki sepeda motor angka kecelakaan lalu lintas secara nasional dapat ditekan. Karena sepeda motor roda dua merupakan moda transportasi darat yang digunakan mayoritas rakyat Indonesia.

Keempat, dengan dibukanya lebih banyak lagi ruas tol yang bisa diakses sepeda motor sebagai bukti kongkrit kepedulian pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada rakyat. Pembangunan jalan tol yang terus digencarkan setidaknya akan dinikmati sebagian besar rakyat dan niscaya pula akan menggerakkan perekonomian Indonesia.

"Untuk itu Kementerian Perhubungan agar tidak ragu lagi memperbanyak ruas tol yang bisa diakses sepeda motor, karena secara konstitusi, hukum, keselamatan maupun keadilan sudah terpenuhi. Dengan demikian perekonomian Indonesia akan bergerak lebih maju lagi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: