Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pelaporan 'Kitab Suci adalah Fiksi', Pengacara Rocky: yang Dirugikan Siapa Sebenarnya?

Kasus Pelaporan 'Kitab Suci adalah Fiksi', Pengacara Rocky: yang Dirugikan Siapa Sebenarnya? Kredit Foto: Antara/Harry T
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan pihaknya tidak percaya pada pasal penistaan agama karena sudah tak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

"Dalam konteks yang lebih besar kami sebetulnya orang yang gak percaya pasal penodaan agama itu karena rujukan awal pasal tersebut atau sejarah pasal tersebut sudah kehilangan konteksnya hari ini," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Selanjutnya, mantan Koordinator Kontras tersebut menilai pasal tersebut lebih sering digunakan demi kepentingan tertentu.

"Kami gak lihat posisi orang yang direspresi ada dimana dalam kacamata politik hari ini. Tetapi ini adalah pasal yang sering digunakan membunuh karakter, mematikan aktivitas seseorang atau membunuh karir seseorang. Kami juga gak paham ini pelapor sebetulnya mewakili keyakinan, kepercayaan atau agama yang mana, karena 'kan dia mesti membuktikan bahwa ketika dia bawa barang ini ke polisi dia harus menunjukan siapa yang jadi korbannya gitu lo," ujar Haris.

Menurut Haris, sebetulnya harus ada aktivitas besar daripada menggunakan pasal tersebut hanya untuk kepentingan yang tidak substansial dan di luar nalar. Rocky Gerung juga menilai pasal tersebut memang digunakan untuk mematikan karakternya.

"Iya, ya apalagi yang mau dilakukan kalau orangnya gak ngerti konsep maka dia akan membabi-buta aja melaporkan menyerang. Maka saya gak tahu nih apa karena mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi gak punya forum atau ada imajinasi dari mana tiba-tiba melaporkan kasus yang sudah satu tahun, atau ini suara dari belakang sebuah baliho partai nggak ngertilah," ujar Rocky di lokasi yang sama.

Rocky Gerung datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat ini, untuk dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.

Dalam pross klarifikasi tersebut, Rocky diberondong 20 pertanyaan dalam proses yang berlangsung selama hampir lima jam dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.40 WIB.

Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan dari Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan Nomor Polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: