Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yuk, Buka Gerai UMKM di Stasiun MRT! Baca Dulu Syarat dan Ketentuan Ini Ya

Yuk, Buka Gerai UMKM di Stasiun MRT! Baca Dulu Syarat dan Ketentuan Ini Ya Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Siapa cepat dia dapat! Kabar gembira untuk pelaku UMKM di Indonesia, pasalnya, PT MRT Jakarta menyediakan lima stasiun untuk ditempati oleh 16 gerai UMKM menjajakan usahanya.

Artinya, bukan ada 16 gerai di masing-masing kelima stastiun tersebut, melainkan ada enam gerai UMKM yang disediakan di Stasiun Lebak Bulus, enam gerai di Stasiun Fatmawati, satu gerai di Stasiun Haji Nawi, satu gerai di Stasiun Blok A, dan dua gerai di stasiun Dukuh Atas.

Dengan disediakannya tempat bagi pelaku UMKM ini, memberikan peluang usaha yang besar. Sebab, MRT dicanangkan bakal menjadi armada transportasi yang akan ramai pengguna.

Direktur Pengembangan dan Dukungan Bisnis PT MRT Jakarta, Ghamal Peris, mengatakan disediakannya tempat untuk UMKM berjualan bukan tanpa alasan, sebab MRT Jakarta ingin mendukung dan mengembangkan UMKM.

UMKM yang mendapatkan peluang 16 gerai ini ternyata juga dibagi dalam beberapa kategori. Delapan gerai untuk kuliner, lima gerai untuk fesyen, dan tiga gerai untuk kerajinan tangan.

“Dimensi gerai yang disediakan adalah 8 m2 (4×2 meter) dengan dikenakan biaya sewa sebesar Rp1.360.000 per bulan serta bebas biaya pelayanan (service charge). Mereka juga tidak dikenakan biaya deposito dan bagi hasil. Biaya sewa gerai per bulan tersebut adalah 50 persen lebih murah dari biaya sewa retail regular (non-UMKM),” ucap Ghamal.

Adapun syarat yang ditentukan MRT Jakarta untuk UMKM yang berminat mengisi gerai, yakni diutamakan untuk UMKM yang belum memiliki waralaba, hanya dari sektor kuliner, fesyen, dan kriya milik Warga Negara Indonesia, tidak memiliki toko di pusat perbelanjaan kategori A, dan yang terakhir tidak menggunakan peralatan membahayakan area stasiun seperti kompor.

Selain itu, UMKM juga diharapkan mampu menyediakan laporan keuangan toko atau jenama (brand) selama satu tahun terakhir (termasuk penjualan di media sosial), dan siap membuka gerai sejak pukul 05.00 pagi hingga 22.00 malam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: