Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Bakal Umumkan Ulang Daftar Nama Caleg Mantan Koruptor

KPU Bakal Umumkan Ulang Daftar Nama Caleg Mantan Koruptor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mengumumkan ulang daftar nama caleg mantan napi korupsi.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan masih ada beberapa caleg mantan napi korupsi yang belum masuk daftar yang dirilis KPU pada Rabu (30/1/2019) lalu. Karena itu, pihaknya bakal mengumumkan kembali daftar tersebut.

"Tentu nanti akan kita umumkan lagi, karena beberapa daerah ada caleg mantan napi korupsi yang belum kita umumkan," ujarnya di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca Juga: KPU Rilis Caleg Eks Koruptor, Ketua DPD Gerindra DKI: 'Lebay'

Ia menambahkan, beberapa hari setelah daftar caleg mantan napi korupsi diumumkan, pihaknya mendapat laporan dari KPU daerah bahwa masih ada caleg yang belum masuk daftar. Sehingga, KPU harus memperbaharui daftar tersebut dan mengumumkannya kembali.

"Kami menerima catatan dan masukan dari daerah, ternyata di sana ada (caleg mantan napi korupsi) yang belum masuk daftar," katanya.

Namun, Ilham belum bisa memastikan kapan daftar tersebut akan diumumkan kembali. Sebab, saat ini KPU masih melakukan pendataan ulang.

"Kita tunggu data ini fiks dulu, jangan sampai ada yang terlewat, jangan sampai 49 kita umumkan, sisanya belum," imbuhnya.

Ilham menjelaskan, pengumuman daftar nama caleg mantan narapidana kasus korupsi ini sudah sesuai dengan ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Nama caleg dengan status narapidana harus diumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Sebelumnya, KPU mengumumkan daftar nama caleg mantan napi korupsi di Pilpres 2019 dengan total 49 mantan napi korupsi yang terdaftar di Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/kota, atau DPD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: