Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Dhani Ditahan, Langgar HAM?

Ahmad Dhani Ditahan, Langgar HAM? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, HR Muhammad Syafi'i, mengatakan penahanan Ahmad Dhani melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta harus segera memutuskan status penahanan Dhani yang telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1/2019) kemarin.

"Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM," ujarnya di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca Juga: Penahanan Ahmad Dhani Tetap Dipindahkan ke Surabaya?

Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan dasar penahanan kliennya. Sebab ketika terdakwa sudah mengajukan banding maka kewenangan untuk melakukan penahanan berada di Pengadilan Tinggi.

"Kewenangan penahanan ada pada hakim pada tingkat PT. Apa hal itu sudah ada?," imbuhnya.

Menurutnya, penahanan Dhani tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan PN Jaksel yang memerintahkan dilakukan penahanan, karena belum memiliki putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, majelis hakim PN Jaksel tidak memerintahkan penahanan dalam vonisnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrial Sidik, menjelaskan masalah penahanan Ahmad Dhani secara panjang lebar. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak bisa membahas hal yang berkaitan dengan materi perkara.

Syahrial kemudian menjelaskan prosedur-prosedur yang sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Ia menambahkan, penahanan terdakwa bisa dilakukan sesuai putusan pemidanaan tanpa harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Di Pasal 197 ayat 3, jelas putusan harus dilakukan segera kalau tidak ada kata segera tunggu inkracht. Tapi kalau sudah ada kata segera wajib dilaksanakan," tegasnya.

Syahrial menjelaskan, Ahmad Dhani lewat tim pengacara bisa memasukkan pertimbangan penahanan lewat memori banding.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: