Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Imbau Bahaya Pasang Alat Peraga Kampanye Dekat Jaringan Listrik

PLN Imbau Bahaya Pasang Alat Peraga Kampanye Dekat Jaringan Listrik Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Meulaboh, Aceh -

Managemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Area Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengingatkan peserta Pemilu 2019 agar tidak menggantungkan/memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada jaringan listrik.

"Pemasangan APK dekat jaringan listrik akan berisiko. Larangan ini untuk menjaga keselamatan bersama, baik pekerja maupun masyarakat sekitar," kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh Ediwan, di Meulaboh, Selasa (5/2/2019).

Baca Juga: Alat Peraga Kampanye Jokowi-Ma'ruf Langgar Aturan PKPU?

Imbauan ini penting untuk menjaga utilitas atau jaringan listrik karena berpotensi digunakan oleh pihak tertentu yang sedang berupaya mempromosikan diri maju sebagai caleg untuk tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat pada Pemilu 2019.

Ediwan menjelaskan, untuk pengelolaan ruang kelistrikan membutuhkan tenaga berkeahlian khusus karena utilitas listrik sangat sensitif, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kecelakaan apabila dilakukan oleh orang yang tidak berpengalaman.

"Bisa dipicu oleh kondisi cuaca, seperti hujan akhir-akhir ini. Apabila ada APK digantung dekat jaringan listrik, tentunya bisa putus atau jatuh dan bisa menggenai utilitas kelistrikan. Kondisi ini bisa menganggu suplai arus listrik," imbuhnya.

Ediwan juga mennyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan tersebut kepada pihak penyelenggara Pemilu 2019 KPU dan Bawaslu di wilayah kerjanya, baik di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya dan Simeulue.

Dalam imbauan tersebut dipertegas bahwa tidak boleh ada pemasangan APK di dekat jaringan listrik, dan mengupayakan sebisa mungkin menjauh dari utilitas kelistrikan untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

"Upaya itu agar semua memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2), sehingga keberadaan jaringan listrik terbebas dari APK yang dapat membahayakan manusia dan mahkluk hidup di sekitar jaringan," ujarnya.

Ediwan menjelaskan, telah ada ketentuan yang mengatur pemanfaatan dan batas ruang sekitar jaringan listrik boleh digunakan, yakni Undang -Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yakni minimal berjarak 2,5 meter dari utilitas.

Hal itu diatur sesuai pedoman standar konstruksi gardu distribusi dan gardu hubung tenaga listrik tahun 2010, terkait jarak aman pemasangan penghantar bertegangan terhadap material di sekitarnya seperti bangunan, pohon, baliho serta papan reklame.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: