Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gabungan Aktivis Hukum Pertanyakan Jangka Waktu Seleksi Hakim MK

Gabungan Aktivis Hukum Pertanyakan Jangka Waktu Seleksi Hakim MK Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Untuk Selamatkan MK, mempertanyakan jangka waktu seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memakan waktu lima hari kerja.

"Dalam sejarah seleksi hakim MK yang dilakukan secara terbuka dari ketiga lembaga negara pengusul (DPR, Presiden, dan MA), baru kali ini jangka waktu seleksi dilakukan dengan sangat pendek yaitu hari kerja," ujar peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, melalui pesan singkat swpesep dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (5/2/2019).

Erwin mengatakan hal tersebut mewakili koalisi pegiat dan aktivis hukum tersebut.

Jangka waktu yang sangat pendek dinilai para aktivis hukum, akan menimbulkan satu persoalan yang mempengaruhi kuantitas dan kualitas hakim konstitusi yang terpilih.

Minimnya waktu yang dibuka oleh DPR tersebut, dikatakan akan membuat akses untuk mendapatkan calon yang berkualitas menjadi tertutup. "Karena banyak orang-orang baik dan berkompeten tidak dapat menyiapkan berkas yang dibutuhkan dengan waktu yang sangat sempit," ujar Erwin.

Selain itu, Erwin menyebutkan hingga saat ini publik belum mendapat informasi dan gambaran tentang siapa saja panel ahli yang diminta oleh DPR.

Erwin mengatakan bahwa koalisi aktivis hukum mengapresiasi DPR yang menggunakan panel ahli sebagai salah satu preseden ketatanegaraan yang positif.

"Kendati demikian, tanpa mengetahui siapa dan apa kategori panel ahli yang ditunjuk membuat proses seleksi berpotensi melanggar prinsip transparansi dan partisipasi sebagaimana yang dimaksud oleh UU MK, sebagai persyaratan utama dilakukannya seleksi hakim," tambah Erwin.

Menurut catatan koalisi, DPR juga punya rekam jejak yang buruk dalam mencari hakim konstitusi, salah satunya adalah dengan lolosnya mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Demikian juga ada hakim MK yang berkali-kali mendapatkan sanksi etik, namun masa jabatannya diperpanjang tanpa ada proses seleksi yang memadai sebagaimana yang dimaksud oleh UU MK," ucap Erwin.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Selamatkan MK terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum yaitu; LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ILR, ICJR, dan YLBHI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: