Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miris, Hanya 2% Pekerja Konstruksi Tersertifikasi

Miris, Hanya 2% Pekerja Konstruksi Tersertifikasi Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah terus mendorong para pekerja untuk memiliki sertifikasi profesi. Pasalnya, Sampai saat ini, baru 2,18% tenaga ahli khususnya di bidang kontruksi yang bersertifikat. Artinya sekitar 97% tenaga ahli maupun terampil yang belum bersertifikat. Untuk itu, Assosiasi Sumber Daya Manusia Konstruksi Indonesia (Asdamkindo) Provinsi Jawa Barat mendorong para tenaga kerja konstruksi agar memiliki sertifikasi profesi. 

"Maka peran Asdamkindo Jabar untuk memenuhi rantai pasok sumber daya konstruksi yang didalamnya meliputi man, mechine, material, metide dan money," kata Ketua Umum DPD Asdamkindo Jawa Barat, Agung Nugroho kepada wartawan di Bandung, Rabu (6/2/2019).

Asdamkindo akan lebih memfokuskan pada man (sumber daya manusia). Sedangkan dari sisi kementerian perindustrian lebih kepada material, peralatan, metodologi dan bidang pembiayaan yang bersumber dari perbankan. 

"Secara keseluruhan rantai pasok ini bisa berjalan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur nasional," ungkapnya.

Dia mengungkapkan untuk memperoleh standar sertifikasi profesi ini bisa dicapai dalam tempo 10 hari saja. Pada proses tersebut akan dilakukan pengadministrasian untuk kelengkapan data pekerja 

"Kan kita memerlukan proses data entry ke dalam sistem informasinya, terkadang tenaga ahli membawa hard copy kemudian dikirim ke LPJK di sana membutihkan asesment dan kami sebagai asosiasi hanya melakukan sebatas verivikasi dan validasi awal," jelasnya.

Namun, ke depan Asdamkindo akan berpeluang menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Di situlah peran asosiasi lebih besar karena lembaga ini akan menjadi lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga ke depannya LSP bisa melakukan sertifikasi secara mandiri. 

Berkenaan dengan tingkat sertifikasi secara internasional, ia menuturkan harus dilihat dari berbagai faktor, salah satunya sisi kompetensi misalnya orang memiliki pengalaman tapi secara administrasi belum diakui oleh pemerintah.

"Contohnya profesi tukang bangunan, secara keahlian dia mampu tapi secara administrasi belum memiliki sertifikat sehingga belum diakui oleh pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Agung, pihaknya mengajak para pekerja untuk memeiliki sertifikasi profesi agar kemampuan atau keahlian mereka diakui oleh negara sehingga ketika dibutuhkan oleh negara lain sebagai tenaga kerja asing atau pembangunan kknstruksi dalam negeri, mereka bisa bersaing dengan tenaga kerja asing. 

"Sertifikasi profesi ini adalah salah satu cara untuk melindungi tenaga kerja kita dari persaingan global," ujarnya.

Agung menambahkan, kewajiban sertifikasi profesi ini baru berlaku di berbagai proyek pemerintah, swasta nasional dan asing. Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur skala kecil belum berlaku.

"Sayangnya regulasi ini baru berlaku di proyek pemerintah, swasta nasional dan asing," jelasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Asdamkindo menyelenggarakan seminar nasional dengan tema Membangun Rantai Pasik Sumber Daya Konstruksi yang Handal dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional.

Kegiatan ini digelar guna mensosialisasikan dan mendukung implementasi kebijakan penguatan rantai pasok sumber daya kontruksi nasional sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017.

"Diharapkan mampu memberikan sumbang saran berupa solusi bersama atas permasalahan dalam percepatan pembangunan nasional," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: