Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waketum PAN 'Geram', Mandala Shoji Belum Menyerahkan Diri

Waketum PAN 'Geram', Mandala Shoji Belum Menyerahkan Diri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Waketum PAN, Bara Hasibuan, meminta Mandala Shoji yang merupakan Caleg DPR dari partainya untuk menyerahkan diri. Sebab hingga kini masih dicari jaksa setelah divonis bersalah melanggar pidana pemilu. Hal itu membuat Bara tampak 'geram'.

"Kami tidak tahu dia di mana. Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga: Lagi, Kader PAN Pilih Jokowi Ketimbang Prabowo

Bara mengatakan, kasus yang menjerat Mandala mencoreng nama baik partai. Karena itu PAN senantiasa menginstruksikan para caleg agar berkampanye sehat.

"Jelas dong (mencoreng nama PAN). Ini kan ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misal membagi-bagikan sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," jelasnya.

Selain itu, PAN juga menghormati keputusan KPU yang tengah mengkaji pencoretan pencalonan Mandala.

"Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," tegasnya.

Diketahui, Mandala Shoji rencananya dieksekusi atas dasar vonis kasus pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, saat ini jaksa belum mengetahui keberadaan Mandala.

Rencana eksekusi berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis bersalah caleg DPR dari PAN Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani karena bagi-bagi kupon umroh saat berkampanye. Mandala mengajukan banding atas kasus itu.

Di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala ditolak. PT DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: