Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sofyan Djalil: BPN Sekarang Tak Ada Pungutan Sama Sekali, Benarkah?

Sofyan Djalil: BPN Sekarang Tak Ada Pungutan Sama Sekali, Benarkah? Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengomentari soal pernyataan seorang warga di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, yang bercerita keluarganya diminta membayar Rp2,5 juta untuk menebus sertifikat tanah, padahal seharusnya gratis.

Sofyan menjelaskan, memang ada tarif untuk mengurus administrasi pra sertifikat atau persiapan pendaftaran tanah, tapi tidak sampai jutaan.

"Saya kira masih ada case 1 atau 2 karena begini, ketentuan yang ada bahwa desa bisa memungut sampai dengan Rp200 ribu untuk kepentingan pra sertifikat. Di BPN sekarang tidak ada pungutan sama sekali, tapi pada praktik lama ada kelompok masyarakat yang memungut," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/2/2018).

Baca Juga: Program Sertifikat Tanah Tak Gratis?

Karenanya ia mengingatkan masyarakat jika mengalami pungutan liar alias pungli selama mengurus sertifikat tanah segera melapor ke penegak hukum, jangan hanya diam.

"Pungli sesuai instruksi presiden dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan, kecuali tindakan Rp200.000 sesuai SKB tiga menteri. Itu di Jawa Rp200.000, di luar jawa Rp350.000 Ada aturannya itu legal," jelasnya.

Menurut Sofyan, pemerintah terus menggelar sosialisasi ke masyarakat untuk mengurus sertifikat dan prosesnya bebas biaya, kecuali untuk kegiatan pra sertifikat. Dia mencontohkan di Jakarta biaya mengurus sertifikat sudah ditangani pemerintah provinsi dan pusat.

"Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Jadi memang ini adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: