Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar UU ITE, 2.334 Konten Negatif Diblokir dari 11 Aplikasi

Langgar UU ITE, 2.334 Konten Negatif Diblokir dari 11 Aplikasi Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sepanjang 2018, ada 2.334 konten negatif diblokir dari 11 aplikasi siaran langsung (live chat). Adapun, kesebelas aplikasi itu terdiri atas: Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo. Pemblokiran itu diterapkan karena adanya konten yang melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari pernyataan resmi yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu, Smule mengandung konten negatif terbanyak dari deretan aplikasi itu. Pemblokiran pun dilakukan karena adanya pelanggaran terkait dengan pornografi.

"Sebanyak 613 konten diblokir di Smule. Pemblokiran dilakukan karena pakaian yang digunakan (pengguna di dalam aplikasi) menunjukkan kevulgaran," tulis Ferdinandus, Rabu (6/2/2019).

Ferdinandus menyebutkan, di urutan kedua ada TikTok dengan 591 konten negatif. Setidaknya ada 4 tipe pelanggaran yang terjadi dalam ratusan konten tersebut.

"Pertimbangan pemblokiran karena pakaian yang digunakan tampak vulgar (293 konten), isu yang mengganggu dalam bentuk tatto (227 konten) serta menunjukkan konten merokok, minuman keras dan obat obatan terlarang (48 konten). Selebihnya diblokir karena aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur," ungkap Fernandus.

Ferdinandus meneruskan, aplikasi ketiga dengan 424 konten negatif diduduki oleh KWAI GO. Di dalamnya ada 172 konten dengan aksi tidak layak, 103 konten dengan pakaian vulgar, dan 79 konten mengandung aksi berbahaya.

"Selebihnya (diblokir) karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, penyiksaan mahluk hidup," tambah laki-laki dengan sapaan akrab Nando itu.

Sementara itu, Ia menambahkan, konten negatif lainnya juga ditemukan di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIve (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten). Kategori pelanggaran terbanyak didominasi oleh penggunaan pakaian tidak layak, yakni 1.653 konten.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada 12 kelompok konten yang termasuk ke dalam konten negatif. Mulai dari pornografi/pornografi anak, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, hingga informasi/dokumen elekteonik yang melanggar undang-undang lainnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: