Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunggakan Bumiputera Capai Triliunan, OJK Didesak Evaluasi

Tunggakan Bumiputera Capai Triliunan, OJK Didesak Evaluasi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk konsisten menyelesaikan kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Pasalnya, hingga 21 Januari 2019, angka klaim jatuh tempo atau outstanding claim AJB Bumiputera terhadap nasabah diketahui menyentuh Rp2,7 triliun.

"Selama ini OJK berpandangan Risk Based Capital (RBC) atau rasio solvabilitas adalah satu-satunya ukuran. Padahal RBC tinggi sekalipun bukan jaminan asuransi sehat. Asuransi yang tidak aktif bisa memiliki RBC tinggi. Dan (skenario penyehatan) ini sudah sangat-sangat terlambat dan harus ada evaluasi," ujar pengamat asuransi, Irvan Rahardjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Irvan menjelaskan, permasalahan gagal bayar Bumiputera kian pelik tatkala upaya restrukturisasi yang dijalankan OJK berjalan tidak efektif. Berdasarkan fakta ini, ia pun mengkritisi klaim Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso yang beberapa waktu lalu menyatakan upaya penyehatan Bumiputera sudah sesuai rencana atau on the track.

Baca Juga: Eks Dirut Tagih Fee ke AJB Bumiputera 1912, Nilainya Wow Banget!!

Baca Juga: Sehatkan Bumiputera Hingga Jiwasraya, OJK Dinilai Gagal Paham

"Manajemen baru yang notabene dari luar sama sekali dengan membawa gerbong 50 orang pun jalan di tempat. Manajemen baru terkesan sangat mengabaikan semua orang lama Bumiputera," tambah Irvan yang juga mantan Komisaris Bumiputera.

Sejak mengambil alih pengelolaan Bumiputera pada akhir 2016, OJK sendiri telah melakukan beberapa langkah penyehatan mulai dari pembentukkan pengelola statuter, penjajakan investor baru, hingga penunjukkan manajemen baru.

Tak hanya itu, OJK juga mendorong adanya kerja sama antara Bumiputera dengan beberapa BUMN, seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT PLN (Persero).

Menanggapi hal ini, Irvan menegaskan OJK harus dapat memastikan kerja sama yang dilaksanakan dapat memberi manfaat positif dalam jangka waktu demi memenuhi hak-hak nasabah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: