Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi III DPR Tunda Pemilihan Hakim MK, Apa Alasannya?

Komisi III DPR Tunda Pemilihan Hakim MK, Apa Alasannya? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR RI menunda pengambilan keputusan untuk memilih dua nama Calon Hakim Konstitusi (CHK) setelah 11 orang calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak Rabu hingga Kamis (6-7/2).

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan penundaan itu dilakukan karena masing-masing fraksi harus melakukan konsolidasi internal sebelum mengambil keputusan.

"Tadi kami lakukan Rapat Pimpinan Komisi III DPR, ada yang mengusulkan setelah reses lalu lihat tanggalnya dan akhirnya diputuskan 12 Maret akan kami lakukan pengambilan keputusan. Sementara itu masa tugas Hakim MK yang lama habis 21 Maret 2019," kata Trimedya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan semua fraksi dalam Rapat Pimpinan Komisi III DPR menyatakan setuju atas penundaan tersebut, meskipun Fraksi PAN dan Fraksi Partai NasDem tidak hadir, namun sepakat atas putusan tersebut.

Namun, dia menyatakan sebelum pengambilan keputusan tanggal 12 Maret, Komisi III DPR akan bertemu tim ahli untuk mendengarkan penilaian mereka karena selama dua hari mendampingi Komisi III DPR mendalami 11 orang CHK.

"Kami ingin mendengar masukan tim ahli terutama Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, dan Harjono karena sebagai orang yang pernah di MK bisa memberikan masukan kepada kami, sebenarnya kebutuhan MK itu seperti apa di dalam khususnya untuk memperkuat MK. Eddy Hiariej lebih kepada perspektif keilmuan karena beliau adalah guru besar," ujarnya.

Dia mengatakan setelah rapat pleno pimpinan memutuskan menunda pengambilan keputusam, maka pihaknya langsung meminta empat anggota tim ahli tidak menyerahkan catatannya terkait 11 orang CHK yang telah menjalani uji kelayakan, namun diserahkan tanggal 12 Maret mendatang.

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan penundaan tersebut atas pertimbangan politis, karena DPR merupakan lembaga politik, sehingga setiap keputusannya berdasarkan pertimbangan politis.

"Tadi ditanya sikap masing-masing Pimpinan Komisi III DPR dan anggota seperti apa, intinya tidak siap hari ini, lalu tidak siap kalau Selasa (12/2). Kami sebagai pimpinan komisi mengikuti apa keinginan dari anggota Komisi III DPR," katanya lagi.

Menurut dia, waktu sekitar satu bulan ini bisa digunakan DPR untuk menelusuri lebih jauh rekam jejak 11 orang CHK, seperti yang ramai menjadi perbincangan di media massa.

Trimedya menegaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR sudah meminta kepada sekretariat Komisi III DPR melakukan tracking, bahkan ketika ada informasi dua orang CHK tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) maka akan dicek ke KPK.

Sebelumnya, Komisi III DPR pada Rabu-Kamis (6-7 Februari) melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada hari pertama uji kelayakan tersebut, enam orang yang diuji yaitu Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidu Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Wahidudin Adams, dan Refly Harun.

Sedangkan pada hari kedua, ada lima orang yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, yaitu Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, Sugianto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: