Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tambah Modal, OJK Cabut Sanksi Futura Finansial Prosperindo

Tambah Modal, OJK Cabut Sanksi Futura Finansial Prosperindo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi yang dikenakan kepada salah satu perusahaan pialang asuransi, PT Futura Finansial Prosperindo. Pencabutan sanksi tersebut termaktub dalam surat OJK nomor S-29/NB.1/2019 tertanggal 16/01/2019.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, menjelaskan bahwa sanksi tersebut disudahi lantaran yang bersangkutan telah mengupayakan untuk melakukan penambahan modal disetor dalam perusahaannya.

“PT Futura Finansial Prosperindo telah menyampaikan upaya penambahan modal disetor dari Rp1.425.000.000 menjadi Rp3.245.000.000 sehingga telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha,” kata Anggar dalam rilis OJK di Jakarta, Jumat (08/02/2019).

Dengan demikian, kini Futura Finansial Prosperindo dapat kembali menjalankan kegiatan usahanya di bidang jasa keperantaraan asuransi.

Asal tahu saja, sanksi pembatasan kegiatan usaha sudah diemban oleh Futura Finansial Prosperindo sejak 13/11/2018 lalu. Sanksi tersebut diberikan karena OJK menilai Futura Finansial Prosperindo tidak memiliki ekuitas yang sehat, yaitu hanya sekitar Rp1,03 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: