Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blue Bird Menangkan Gugatan Sengketa Tanah

Blue Bird Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyatakan telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Triana terhadap Blue Bird dan Maria Pintauli Rosdiana Manurung. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Direktur Blue Bird, Sigit P. Djokosoetono, menjelaskan bahwa selain menyatakan gugatan Triana tidak diterima, hakim juga menyatakan Triana harus membayar biaya perkara yang dikeluarkan dalam proses perkara sengketa kepemilikan tanah.

Baca Juga: Rambah Bisnis Lelang, Ini yang Blue Bird Lakukan

“Gugatan itu adalah mengenai sengketa atas tanah milik PT Pusaka Bumi Mutiara yang terletak di Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal, Medan. Triana mengklaim bahwa sebagian tanah tersebut adalah miliknya,” ungkap Purnomo dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat (08/02/2019).

Ia melanjutkan, pascadiputuskan oleh Pengadilan Tinggi Medan, Triana tidak mengajukan upaya hukum kasasi sampai dnegan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, ini akan berdampak positif bagi status hukum perkara sengketa tanah ini, khususnya bagi Blue Bird yang sebelumnya menjadi pihak tergugat.

Baca Juga: Rp400 Miliar, Blue Bird Kucurkan Rp400 Miliar untuk Bangun Trans Antar Nusabird

“(Ini) berdampak positf bagi status hukum atas perkara ini bagi PT Blue Bird Tbk, di mana gugatan Triana tidak dapat diterima dan sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan upaya hukum kasasi,” sanggahnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: