Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemungutan Suara WNI di Luar Negeri Lebih Cepat, Begini Metodenya

Pemungutan Suara WNI di Luar Negeri Lebih Cepat, Begini Metodenya Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan pemungutan suara Pemilu 2019 untuk WNI di luar negeri akan dimulai lebih awal daripada di dalam negeri. Karena itu menyiapkan beberapa metode untuk menjaring pemilih memakai hak suaranya.

Pertama KPU menyiapkan pemungutan suara di TPS kantor Kedutaan Besar RI, kedua KPU menggunakan kotak suara keliling, ketiga via pos. Nantinya surat suara akan dikirim lebih awal ke alamat WNI yang bertempat tinggal jauh dari KBRI setempat. Surat suara akan kembali dikirim melalui pos.

"Ada dua metode lain, yakni pos dan kotak suara keliling. Untuk pos itu lebih awal dikirim surat suaranya. Untuk melayani pemilih yang jauh dari panitia pemilihan. Antara satu dengan lainnya terpisah," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: Hanya Karena Menteri Jokowi, Luhut Tega ke Prabowo?

Sementara, kotak suara keliling akan dibuat di titik yang mana banyak terdapat WNI. Namun kotak suara keliling akan dibuat tak jauh dari kantor KBRI setempat.

"Untuk metode kotak suara keliling dilakukan di titik-titik di daerah tertentu di luar negeri. Di mana dalam lingkup yang tidak terlalu jauh terkumpul ada sejumlah WNI. Sehingga bisa dilayani tapi jauh dari kantor KJRI atau kantor KBRI seperti itu," jelasnya.

"Tiga metode ini bisa jangkau semua pemilih. Jadi semangatnya menyesuaikan dengan kondisi WNI, para pemilih kita di luar negeri. Kalau terkumpul misalnya terkumpul tidak berjauhan ya tidak usah pakai pos. Pakai di lokasi itu saja," sambungnya.

Menurut Viryan, ada 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tersebar di 5 benua.  Nantinya distribusi surat suara di luar negeri akan digelar setelah debat kedua. Sebab masalah pindah tempat memilih juga terjadi di luar negeri.

"Kita berencana mendistribusikannya setelah 17 Februari. Mengapa demikian? Karena kegiatan pindah memilih ini terjadi tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri," tutupnya.

Sekadar diketahui pemungutan suara di luar negeri akan dilakukan lebih awal di tanggal 8 hingga 14 April. Sementara di dalam negeri pada 17 April 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: