Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Periksa Bupati dan Wabup Banyumas

Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Periksa Bupati dan Wabup Banyumas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Purwokerto -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memeriksa Bupati Banyumas Achmad Husein dan wakilnya Sadewo Tri Lastiono terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Pemeriksaan yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jalan A. Yani, Purwokerto, berlangsung sejak Jumat (8/2/2019) siang hingga sore hari.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan, pemeriksaan terhadap bupati dan wabup Banyumas itu dilaksanakan atas instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

"Adanya laporan ke Bawaslu Provinsi Jateng bahwa ada dugaan 31 kepala daerah di Jawa Tengah melakukan kegiatan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, pelapor menilai Bawaslu perlu menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengetahui apakah kegiatan para kepala daerah itu menggunakan fasilitas pemerintah atau tidak menggunakannya.

Selain itu, apakah kegiatan dilakukan oleh para kepala daerah di Hotel Alila, Surakarta, pada tanggal 26 Januari 2019 tersebut atas dasar yang bersangkutan sedang cuti, saat hari libur, atau dalam rangka dinas.

Lebih lanjut, Yon mengatakan, dalam bukti berupa rekaman serta foto yang diperoleh Bawaslu Provinsi Jateng terdapat pernyataan dukungan dan gerakan tubuh yang mengarah ke salah satu pasangan calon.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu meminta klarifikasi kepada para kepala daerah untuk memastikan apakah kegiatan tersebut bersifat dinas ataukah di luar dinas sebagai kepala daerah.

"Dari hasil klarifikasi ini akan kita dapatkan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai kegiatan tersebut. Jadi, Bawaslu Provinsi Jateng menugaskan seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang kepala daerahnya menghadiri acara tersebut untuk menglarifikasi kepala daerahnya, itu sebenarnya kegiatan apa," katanya.

Ia mengatakan jika terbukti menggunakan fasilitas pemerintah, para kepala daerah tersebut akan mendapat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara, saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan, Bupati Banyumas Achmad Husein mengakui pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu.

"Yaitu, undangan dari Bapak Gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, red.) melalui WA (WhatsApp) ke saya untuk menghadiri acara di Solo pada tanggal 26 Januari," katanya.

Menurut dia, ada 26 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas terkait dengan kehadirannya untuk memenuhi undangan dari Gubernur Jateng tersebut.

Dalam menjalani pemeriksaan tersebut, dia mengaku memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai apa saja yang dibahas dalam kegiatan tersebut secara rinci.

Dia memastikan undangan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut bukan kedinasan melainkan bersifat pribadi.

"Menurut saya sih (undangan) internal pendukung Pak Jokowi (calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, red.) saja, dan undangan dari Pak Gubernur kan pribadi melalui 'WhatsApp'," katanya.

Selain itu, kata dia, acara tersebut digelar pada hari Sabtu yang bukan merupakan hari kerja dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah.

Bahkan sebagai pendukung Jokowi, dia mengaku selalu berkampanye setiap hari Sabtu dan Minggu. "Jadi menurut saya, tidak ada pelanggaran karena itu hari Sabtu, hari libur," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: