Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Penolakan, Pemerintah Batalkan Remisi Pelaku Pembunuhan Wartawan

Banyak Penolakan, Pemerintah Batalkan Remisi Pelaku Pembunuhan Wartawan Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Draf keputusan presiden (keppres) pembatalan pemberian remisi kepada terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Prabangsa, I Nyoman Susrama, sudah di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

"Yang saya ketahui, saya melakukan koordinasi terus, di Setneg draf sudah ada," ujar Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat (9/2/2019).

Setelah menerima banyak keberatan atas remisi I Nyoman Susrama, Kementerian Hukum dan HAM melakukan kajian yang melibatkan akademisi.

Atas dasar kajian itu, Menteri Hukum dan HAM melayangkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk dilakukan pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

Budi Utami mengatakan setelah keberatan disampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, proses selanjutnya sebagai respons atas keberatan pun dijalankan.

Pihaknya berharap keppres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun dapat segera diterbitkan.

"Proses sudah berlangsung, yakin bahwa pemerintah akan segera mengambil sikap, tentunya setelah mendengarkan apa yg disampaikan masyarakat," tutur Budi Utami.

Ia merasa antusias dan ingin segera menyelesaikan polemik itu, apalagi Ditjen PAS merasa bertanggung jawab atas usulan remisi untuk I Nyoman Susrama.

Sebelumnya I Nyoman Susrama divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, hukuman Susrama menjadi 20 tahun penjara dengan Keppres No 29 Tahun 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: