Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Apresiasi Kebijakan Tjahjo Kumolo Tak Melantik Pejabat Sebelum....

KPK Apresiasi Kebijakan Tjahjo Kumolo Tak Melantik Pejabat Sebelum.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK mengapresiasi kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menunda pelantikan pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kewajiban menyerahkan LHKPN diatur dalam UU 28/1999. Ia berharap kebijakan yang diambil Tjahjo Kumolo tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten.

Baca Juga: Jokowi Menang Harga Mati

"Kami harap ini juga jadi standar untuk kementerian-kementerian yang lain. Jadi kalau ada pegawai-pegawai atau pejabat di internal yang belum melaporkan tentu wajib melaporkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: Ternyata Begini Keislaman Jokowi

"Saya kira bagus kalau ada komitmen seperti itu dari Menteri Dalam Negeri. Tinggal nanti dilaksanakan secara konsisten," sambungnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah membuka proses pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2019. Karena itu  mengimbau para wajib lapor segera menyerahkan LHKPN.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menegaskan, menunda pelantikan pejabat di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Sikapnya itu sebagai komitmennya membina aparatur internal Kemendagri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: