Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mobile e-ID Permudah Masyarakat Urus Layanan Publik Tanpa Perlu Keluar Rumah

Mobile e-ID Permudah Masyarakat Urus Layanan Publik Tanpa Perlu Keluar Rumah Kredit Foto: Unsplash/Jakob Owens
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemanfaatan teknologi mobile electronic identity (mobile e-ID) memungkinkan bagi masyarakat mendapat layanan publik dari pemerintah secara digital tanpa perlu keluar kantor atau rumah.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza, mengatakan, setidaknya ada 143 juta pengguna internet dari 265 juta penduduk di Indonesia saat ini dan memungkinkan memanfaatkan layanan publik digital jika teknologi mobile e-ID dapat diterapkan.

"Namun untuk masyarakat Indonesia yang berada dipelosok, yang belum terjangkau internet tentu masih harus memakai KTP elektronik (KTP-el), sambil menunggu pemerintah menyelesaikan jaringan komunikasi broadband Palapa Ring yang dapat menjangkau seluruh daerah Indonesia," ujar Hammam dilansir dari Antara di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

BPPT, menurut dia, sedang menyiapkan teknologi ini. Namun untuk penggunaannya di Indonesia tentu kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Indonesia, saat ini sebenarnya masuk di fase II yakni penggunaan KTP-el Multiguna dengan memasukkan berbagai data-data lain terkait kependudukan," Hammam menambahkan.

Ia melanjutkan, untuk tahap berikutnya adalah mengembangkan mobile e-ID, di mana masyarakat akan dapat mengakses layanan-layanan pemerintah maupun swasta dengan menggunakan identitas asli dirinya dari mana saja dirinya berada.

"Saat ini eranya aplikasi layanan masyarakat yang dapat diakses melalui PC (komputer pribadi/personal computer) atau smartphone. Sehingga dengan adanya e-ID nanti, seseorang yang menggunakan fitur layanan publik baik di android maupun IOS, dapat diketahui identitasnya," kata Hammam.

Hammam mengatakan e-ID ini merupakan suatu metode pembuktian identitas seseorang secara elektronik. Secara prinsip, teknologi ini akan lebih luas pemanfaatannya dari pada KTP-el. Pemanfaatannya penting guna menjaga keamanan di dunia maya.

Seperti diketahui, dengan memanfaatkan internet, sangat mudah untuk membuat identitas palsu. Seorang bisa membuat akun email, akun Facebook, akun Instagram dan akun media sosial lainnya dengan menggunakan identitas yang berbeda-beda. Dengan e-ID ini, maka layanan publik akan mendapatkan kepastian tentang identitas individu yang meminta layanannya. Tidak hanya itu, Hammam bahkan mengatakan teknologi ini juga memungkinkan individu berbelanja daring dengan mobile e-ID.

"Tentunya hal ini juga dapat mendukung program pemerintah, untuk menangkal hoaks," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT, Michael A. Purwoadi, mengatakan metodologi pelayanan publik berkembang untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.

"Jika pada awalnya setiap individu harus datang ke berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan, sekarang diperkenalkan Unit Pelayanan Publik Terpadu, di mana anggota masyarakat datang untuk mendapatkan layanan apapun yang diinginkannya," ujar Michael.

Ia melanjutkan, sekarang diusahakan agar penduduk tidak perlu lagi datang ke unit pelayanan publik terpadu, akan tetapi cukup menggunakan internet dari tempat tinggalnya atau kantor untuk meminta layanan yang dibutuhkannya.

"Inilah tren saat ini yang memudahkan masyarakat kita dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: